on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah dan Aparat Kampung di Kabupaten Sorong
Also known as: Perda Kabupaten Sorong 10/2018 · Perda Kabupaten Sorong No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah dan aparat kampung di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja penerima upah dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan proteksi kepada pegawai honorarium daerah dan aparat kampung, memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan, dan mengadakan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan pegawai honorarium daerah, aparat kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), Ketua Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bertanggung jawab memasukkan mereka ke dalam program JKK, JKM, dan JHT. Pendaftaran kepesertaan dilakukan melalui OPD terkait, dan persyaratan pendaftaran meliputi kepemilikan NIK/Kartu Keluarga, KTP, usia maksimal 56 tahun, dan surat pengangkatan. Besaran iuran JKK dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, sementara iuran JKM ditetapkan sebesar 0,30%. Pembayaran iuran JKK dan JKM dibebankan pada APBD Kabupaten Sorong atau APBK.
Manfaat jaminan meliputi pelayanan kesehatan, santunan, biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, rehabilitasi, biaya penggantian gigi tiruan, dan bantuan beasiswa. BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan publik, termasuk koordinasi, validasi data, pembayaran manfaat, sosialisasi, dan pelaporan. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.