For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura

Also known as: Peraturan OJK 34/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 34/POJK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 ini ditetapkan untuk memperkuat pengaturan perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha modal ventura dengan memberikan kepastian hukum yang jelas. Peraturan ini mengatur bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh perusahaan modal ventura, yaitu perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan permodalan minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. Perusahaan modal ventura wajib mendapatkan izin usaha dari OJK dan harus memenuhi berbagai persyaratan dokumen untuk mendapatkan izin tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan sumber daya manusia, dan keanggotaan pada asosiasi yang diakui oleh OJK. Dalam rangka mendukung pengembangan industri syariah, peraturan ini juga mencakup ketentuan khusus untuk perusahaan modal ventura syariah dan unit usaha syariah, termasuk perizinan, pemisahan, dan konversi.

1. PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan maka izin usaha sebagai PMV dinyatakan masih berlaku. 2. Ketentuan mengenai penggunaan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan sepanjang PMV tidak melakukan perubahan nama. 3. Ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak berlaku bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan sepanjang PMV tidak melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham. 4. Bagi PMV yang melebihi batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2020. 5. PMV yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan telah memperdagangkan sahamnya di bursa, tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 11. 6. Bagi PMV yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 14, ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ketentuan mengenai pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan ketentuan mengenai keanggotaan pada asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 7. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PMV berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tetap sah dan berlaku.

1. PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis oleh OJK sebanyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan. 3. Jika sanksi peringatan ketiga berakhir dan ketentuan belum dipenuhi, OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. 4. Jika sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir dan ketentuan belum dipenuhi, OJK mencabut izin usaha.