For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 4/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2022Publication Date:18 Februari 2022
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date18 Februari 2022
Publication Date18 Februari 2022
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok melalui penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dengan harga bersubsidi.

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Dinas) memiliki tugas merencanakan, mengawasi, mengendalikan, dan melaksanakan kegiatan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah. Dinas berfungsi membentuk tim penyelenggara, menyusun petunjuk teknis, memilih penyedia barang, memantau pelaksanaan, mengalokasikan subsidi, menetapkan harga, memberikan dukungan pembiayaan, melaksanakan sosialisasi, menetapkan lokasi dan waktu pelaksanaan, memberitahukan kebutuhan barang kepada penyedia, menyetorkan hasil penjualan, menyediakan kupon, dan menyimpan dokumen pelaksanaan. Kecamatan bertugas melaksanakan dan mengendalikan kegiatan, menginformasikan pelaksanaan, mendata dan verifikasi penerima, menentukan lokasi dan waktu, membagikan kupon, dan memantau penyedia barang.

Subsidi diberikan melalui penyedia barang yang ditunjuk. Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah diselenggarakan dengan memberikan Subsidi Harga atau Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok di tempat yang mudah dijangkau. Penyelenggaraan dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan, bulan Ramadhan, menjelang hari besar keagamaan, dan/atau masa paceklik atau kondisi tertentu di setiap Kecamatan. Jenis komoditas meliputi beras premium, gula kristal putih, minyak goreng kemasan, gandum kemasan, dan susu kalengan. Nilai Subsidi Harga dialokasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dinas menyusun besaran kebutuhan pokok berdasarkan kajian dari Kecamatan. Harga komoditas ditetapkan berdasarkan harga penawaran penyedia barang setelah negosiasi dikurangi subsidi. Masyarakat penerima subsidi diberikan kupon. Penyedia Barang ditetapkan melalui pelelangan atau pengadaan langsung. Penyedia Barang bertugas merencanakan dan menyiapkan komoditas, membuat surat jalan, mengusulkan harga jual, melaksanakan pengawasan, menerima setoran penjualan, melaksanakan operasi pasar sesuai kualitas dan kuantitas, mengantarkan sisa komoditas, dan melakukan penagihan pembayaran.

(-)

Penyedia Barang yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan penggunaan dana belanja Subsidi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.