For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 10/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2008Publication Date:23 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date23 Juli 2008
Publication Date23 Juli 2008
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas-tugas lain, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena peraturan daerah sebelumnya mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Staf Ahli Bupati merupakan unsur staf yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah dalam bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, ekonomi dan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk pembentukan asisten-asisten Sekretaris Daerah, bagian-bagian, sub bagian-sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dan pengangkatan/pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

1. Segala ketentuan yang telah ada, yang mengatur tentang organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)