on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
Also known as: Perda Kabupaten Donggala 10/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas-tugas lain, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena peraturan daerah sebelumnya mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Staf Ahli Bupati merupakan unsur staf yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah dalam bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, ekonomi dan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk pembentukan asisten-asisten Sekretaris Daerah, bagian-bagian, sub bagian-sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dan pengangkatan/pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.