Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang semuanya dilampiri dengan laporan kinerja. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.602.412.225.495,25 dan belanja sebesar Rp2.620.858.176.163,49, menghasilkan defisit sebesar Rp(18.828.019.082,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp754.524.240.702,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp754.524.240.702,00, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp735.696.221.619,76. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp16.597.436.411.283,00, jumlah kewajiban sebesar Rp4.654.093.166,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp16.592.782.318.116,80. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) per 1 Januari 2015 sebesar Rp753.612.783.678,00 dan saldo akhir kas di BUD per 31 Desember 2015 sebesar Rp735.486.962.467,76. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos keuangan.