For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: PERPRES 50/2011 · PERPRES No. 50 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date12 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan Substansial

PPATK sebagai lembaga independen memiliki kewenangan untuk meminta dan mendapatkan data dari instansi pemerintah dan swasta, menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan, serta mengoordinasikan upaya pencegahan dengan instansi terkait. PPATK juga berwenang memberikan rekomendasi kepada pemerintah, mewakili Indonesia dalam forum internasional, dan menyelenggarakan program pendidikan serta sosialisasi terkait pencegahan pencucian uang. Selain itu, PPATK mengelola data dan informasi melalui sistem informasi dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, atau denda administratif.