For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2005Publication Date:1 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date02 Desember 2005
Publication Date01 Desember 2005
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini menetapkan eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bogor. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menetapkan eselon Kepala Tata Usaha Sekolah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/2003 kemudian mengatur bahwa penetapan lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha SMP, SMA, dan SMK diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 1 Peraturan Daerah ini secara eksplisit menetapkan bahwa eselon Kepala Tata Usaha SMP, SMA, dan SMK adalah V A. Segala biaya yang timbul akibat penetapan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.

(-)

(-)