For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 10/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sistem ini bertujuan mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintahan, dan susunan pemerintahan. Selain itu, bertujuan mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Perencanaan pembangunan daerah harus transparan, partisipatif, akuntabel, terukur, efektif, efisien, dan berkelanjutan, dengan menginternalisasikan nilai-nilai keadilan, kesetaraan gender, non-diskriminatif, serta memperhatikan kerukunan antarsuku, agama, ras, golongan, dan aliran kepercayaan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, sumber data, pengolahan sumber data, dan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah.

1. Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah baru yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)