Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sistem ini bertujuan mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintahan, dan susunan pemerintahan. Selain itu, bertujuan mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Perencanaan pembangunan daerah harus transparan, partisipatif, akuntabel, terukur, efektif, efisien, dan berkelanjutan, dengan menginternalisasikan nilai-nilai keadilan, kesetaraan gender, non-diskriminatif, serta memperhatikan kerukunan antarsuku, agama, ras, golongan, dan aliran kepercayaan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, sumber data, pengolahan sumber data, dan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah.