on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Peraturan BP BUMN 1/2025 · Peraturan BP BUMN No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien di Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengatur badan usaha milik negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BP BUMN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BP BUMN menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang (Kebijakan dan Strategi; Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan; Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara; Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; Hukum dan Kepatuhan).
Sekretariat Utama memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.
Masing-masing Deputi memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidangnya masing-masing.