For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Peraturan BP BUMN 1/2025 · Peraturan BP BUMN No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:11 Desember 2025
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Effective Date-
Publication Date11 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien di Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengatur badan usaha milik negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BP BUMN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BP BUMN menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di berbagai bidang seperti kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang-bidang tersebut.
  3. Pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN.
  6. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang (Kebijakan dan Strategi; Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan; Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara; Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; Hukum dan Kepatuhan).

Sekretariat Utama memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.

Masing-masing Deputi memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidangnya masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)