For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 6/2013 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date02 Mei 2013
Place of EnactmentBangli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk menata pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Bangli agar selaras dengan perkembangan usaha telekomunikasi, kebutuhan masyarakat, kenyamanan, keselamatan, kelestarian lingkungan, serta estetika daerah sebagai tujuan wisata.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan TP3 MTT: Bupati membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3 MTT) untuk melakukan kajian teknis, memberikan masukan terkait izin pembangunan dan pengoperasian menara, serta membantu pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
  2. Rencana Induk Menara Telekomunikasi: Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi Kabupaten Bangli.
  3. Perizinan: Setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki izin yang meliputi Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi, IMB Menara, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi.
  4. Penggunaan Menara Bersama: Menara Telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk Menara Telekomunikasi Terpadu untuk efisiensi penggunaan ruang.
  5. Jenis Menara: Menara dapat berupa menara rangka, menara tunggal, atau menara kamuflase yang disesuaikan dengan lingkungan.
  6. Kerjasama Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur Menara Telekomunikasi.

Hak dan Kewajiban:

  1. Badan usaha yang memiliki izin berhak menggunakan menara telekomunikasi sesuai kesepakatan dan izin.
  2. Badan usaha wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, mematuhi ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari izin, serta membantu pengawasan oleh pejabat berwenang.

1. Izin yang telah dikeluarkan tetap berlaku sampai dengan masa izin berakhir dan setelah itu wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah. 2. Menara Telekomunikasi yang ada sebelum diadakannya Peraturan Daerah ini yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 3. Untuk Menara Telekomunikasi dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan Izin Operasional Bersyarat kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan surat pernyataan/kesanggupan untuk bergabung dalam Menara Telekomunikasi setelah terwujudnya Menara Telekomunikasi. 4. Izin Operasional Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sampai terwujudnya Menara Telekomunikasi. 5. Bagi penyelenggara Menara Telekomunikasi yang sudah memiliki Izin Operasional Bersyarat, tetap berlaku sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Izin Operasional Bersyarat dan setelah itu wajib bergabung dengan Menara Telekomunikasi.

1. Badan Usaha yang telah memiliki izin (Izin Pengusahaan, IMB Menara, dan Izin Operasional) diberikan peringatan tertulis jika melanggar ketentuan izin atau tidak memenuhi kewajiban. 2. Izin (IMB Menara dan Izin Operasional) dapat dibekukan jika tidak ada upaya perbaikan setelah peringatan tertulis dan mediasi. 3. IMB Menara dan Izin Operasional dicabut jika ada permohonan pemilik, data tidak benar, atau tidak ada perbaikan setelah masa pembekuan. 4. Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi dicabut jika pemegang izin ingkar janji/wanprestasi atas perjanjian/kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten. 5. Pihak yang tidak memiliki izin pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi akan diberikan peringatan tertulis, denda, pencabutan izin usaha, dan/atau pelarangan kegiatan beroperasi.