For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan

Also known as: PMK 112/PMK.07/2016 · PMK No. 112/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:12 Juli 2016
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan realisasi penyaluran dan penyerapan dana sesuai ketentuan, serta pencapaian target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini. Data yang diperlukan bersumber dari berbagai instansi pemerintah dan digunakan untuk menilai kinerja dan hasil penggunaan dana transfer.

(-)

(-)