For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Also known as: Perda Provinsi Jambi 3/2023 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2023Publication Date:10 Maret 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date10 Maret 2023
Publication Date10 Maret 2023
Place of EnactmentJambi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menarik minat investor untuk berinvestasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, kegiatan usaha sesuai program prioritas nasional dan/atau daerah, dan berorientasi ekspor.

Peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk insentif yang dapat diberikan, seperti pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, bantuan untuk riset dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Selain itu, diatur pula bentuk-bentuk kemudahan, seperti penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan Investor yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.

(-)