For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permen Ristekdikti 8/2018 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2018Publication Date:15 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date20 Maret 2018
Publication Date15 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui penyesuaian atau inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang telah melaksanakan tugas sebagai pendidik di perguruan tinggi hingga 21 Desember 2016 dapat diajukan untuk penyesuaian/inpassing. Syarat pengangkatan meliputi kualifikasi pendidikan minimal Magister, pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, dan pengalaman mengajar minimal dua tahun. Proses penyesuaian/inpassing juga mensyaratkan uji kompetensi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing harus dilakukan sebelum 30 Desember 2018.

(-)

(-)