For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Permenkes 10/2017 · Permenkes No. 10 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2017Publication Date:31 Januari 2017
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date08 Maret 2017
Publication Date31 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017. DAK ini dialokasikan untuk mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan guna mencapai target prioritas nasional. Kebijakan ini mencakup peningkatan ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. DAK Fisik dibagi menjadi tiga jenis: afirmasi, penugasan, dan reguler, masing-masing dengan fokus pada peningkatan fasilitas kesehatan di daerah perbatasan, tertinggal, dan reguler. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana secara berkala dan berjenjang kepada Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lainnya.

(-)

(-)