For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 3/1952 · UU No. 3 Tahun 1952 · UU Nomor 3 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 1952Publication Date:4 Mei 1952
Hukum Administrasi NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 1952
Publication Date04 Mei 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950 (Undang-undang Darurat Nr 22 tahun 1951).

Undang-undang ini menetapkan bahwa peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950 menjadi undang-undang. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Undang-undang Darurat tersebut. Ketentuan substansialnya adalah penyimpangan dari ayat terakhir pasal 11 'Indische Comptabiliteitswet', yang memperpanjang waktu terbukanya dinas anggaran 1950 hingga 1 Januari tahun kedua berikutnya untuk menyelesaikan penerimaan, pelunasan, dan pembayaran pengeluaran.

(-)

(-)