Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok serta adanya peraturan perundang-undangan baru yang memerlukan penyesuaian organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada struktur organisasi beberapa perangkat daerah, antara lain Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja Type A, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan ini mencakup penambahan, penghapusan, dan perubahan susunan bagian, bidang, sub bagian, dan seksi pada masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan sebelumnya terkait struktur organisasi perangkat daerah tertentu.