on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010 tentang KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BAYI DI KABUPATEN TAKALAR
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 02/2010 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kemitraan antara bidan dan dukun bayi di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Tujuan dari kemitraan ini adalah untuk:
Peraturan ini mengatur prinsip, nilai, dan landasan kemitraan, serta hak dan kewajiban bidan dan dukun bayi. Prinsip kemitraan meliputi kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. Nilai-nilai kemitraan mencakup hak asasi manusia, keamanan kesehatan, keadilan kesehatan, dan keamanan individu. Landasan kemitraan meliputi saling memahami kedudukan, tugas, dan fungsi, serta saling mendukung dan menghargai.
Bidan memiliki hak untuk mendapatkan jasa pelayanan, penghargaan, dan perlindungan hukum. Kewajiban bidan meliputi pemeriksaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir, serta melakukan penyuluhan, konseling, kunjungan rumah, dan pencatatan pelaporan. Dukun bayi berhak mendapatkan insentif, penghargaan, dan perlindungan hukum. Kewajiban dukun bayi meliputi memotivasi ibu hamil untuk periksa ke bidan, melakukan penyuluhan tentang perencanaan persalinan, mengantar calon ibu bersalin, mendampingi saat persalinan, dan melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat.