For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1985

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1985 tentang Peminjaman Pesawat Terbang kepada Pemerintah Filipina

Also known as: Inpres 10/1985 · Inpres No. 10 Tahun 1985 · Inpres Nomor 10 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 1985Publication Date:8 Oktober 1985
Transportasi Darat, Laut & UdaraKerja Sama Luar Negeri

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePeminjaman Pesawat Terbang kepada Pemerintah Filipina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Oktober 1985
Publication Date08 Oktober 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memenuhi permintaan bantuan dari Pemerintah Filipina berupa peminjaman pesawat terbang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan negara-negara anggota ASEAN, yang diharapkan dapat memperkokoh ketahanan nasional dan regional di Asia Tenggara. Selain itu, penggunaan pesawat terbang produksi Industri Pesawat Terbang Nurtanio oleh Filipina diharapkan dapat memperkenalkan dan memasarkan produk Indonesia.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur peminjaman dua pesawat terbang tipe Casa 212 kepada Pemerintah Filipina untuk jangka waktu tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan sewa. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi kewenangan untuk mempersiapkan pesawat tersebut dan mengambil langkah-langkah pengamanan yang diperlukan. Selain itu, koordinasi dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Luar Negeri, dan pejabat terkait lainnya diperlukan untuk pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)