For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan TInggi di Bidang Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.14/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.14/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2012Publication Date:10 Juli 2012
Sistem Pendidikan NasionalKelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeBantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan TInggi di Bidang Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Juli 2012
Publication Date10 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari anak pelaku utama kelautan dan perikanan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan jumlah peserta didik di bidang tersebut. Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada anak pelaku utama yang berstatus sebagai peserta didik di satuan pendidikan menengah atau tinggi di bidang kelautan dan perikanan. Syarat penerima bantuan meliputi status sebagai peserta didik, potensi akademik memadai, kondisi ekonomi kurang mampu, dan bukan penerima bantuan lain. Sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penggunaannya diutamakan untuk biaya seragam, sumbangan pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari. Mekanisme penyaluran dilakukan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)