on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional
Also known as: Kepmen KKP 45/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 45/KEPMEN-KP/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) ditetapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani ikan serta memperkuat persatuan wilayah nusantara. RIPPN menjadi pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
Ketentuan Substansial: RIPPN mencakup kebijakan pelabuhan perikanan nasional dan rencana lokasi pelabuhan perikanan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian, pemerintah daerah, dan swasta. Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan bisnis perikanan, serta mendukung aktivitas praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran ikan. RIPPN berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap bertanggung jawab atas pembinaan pelaksanaan RIPPN.