For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2004Publication Date:27 Desember 2004
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date27 Desember 2004
Publication Date27 Desember 2004
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak keuangan DPRD agar dapat menjalankan peran politiknya dan menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  2. Tunjangan kesejahteraan, meliputi pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang digunakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi kegiatan legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan DPRD, yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Pasal 22: Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.