For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:4 April 2011
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date04 April 2011
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD ini didasari oleh kondisi geografis Kabupaten Karanganyar yang memiliki tingkat kerawanan bencana alam yang cukup tinggi, terutama tanah longsor dan angin ribut, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan bencana secara terpadu.

BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (instansi terkait dan tenaga profesional/ahli), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Pelaksana membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas sehari-hari.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang pada saat ini menjalankan fungsi di bidang penanggulangan bencana, masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya Pejabat pada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)