For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.

Also known as: Perda Kota Salatiga 9/2018 · Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4);

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030 menetapkan rencana detail tata ruang untuk beberapa bagian wilayah perkotaan (BWP) di Kota Salatiga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030. Tujuan dari penataan BWP adalah: 1. BWP PK: Mewujudkan pusat perdagangan jasa dan perkantoran berskala regional berkonsep kota hijau yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. 2. BWP I: Mewujudkan kawasan pendidikan tinggi dan pariwisata didukung pemukiman, perdagangan, dan pertanian. 3. BWP II: Mewujudkan kawasan industri dan kegiatan berbasis pertanian lahan basah yang didukung permukiman. 4. BWP III: Mewujudkan kawasan industri dan kegiatan berbasis pertanian meliputi Agrowisata dan Agroindustri yang didukung permukiman. 5. BWP IV: Mewujudkan pusat pengembangan pelayanan kesehatan berskala regional yang didukung permukiman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung dan zona budidaya, rencana jaringan prasarana, penetapan kawasan yang diprioritaskan penanganannya, arahan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemanfaatan ruang, termasuk zona perumahan, perdagangan dan jasa, sarana pelayanan umum, ruang terbuka non-hijau (RTNH), perkantoran, peruntukan industri, dan peruntukan khusus. RDTR Daerah berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun.

(-)

(-)