Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5) dan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk memperoleh status pengakuan dari Menteri dan memberikan acuan dalam proses permohonan penerbitan, perpanjangan masa berlaku, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
Ketentuan substansial mencakup:
Jenis Penyelenggara Sertifikasi Elektronik: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing.
Tingkatan Pengakuan: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk.
Persyaratan Pengakuan: Rincian persyaratan untuk setiap tingkatan pengakuan, termasuk persyaratan administrasi, teknis, dan keuangan.
Proses Verifikasi dan Penerbitan Pengakuan: Tata cara verifikasi permohonan dan penerbitan surat pengakuan.
Kewajiban Penyelenggara Sertifikasi Elektronik: Kewajiban dalam menyelenggarakan proses administrasi, memverifikasi identitas pemohon, memastikan masa berlaku sertifikat, dan menjaga kerahasiaan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik.
Penggunaan Sertifikat Elektronik: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik menggunakan Sertifikat Elektronik tersertifikasi atau berinduk.
Pengawasan: Menteri berwenang melakukan pengawasan melalui Tim Pengawas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.