on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 5/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan Daerah Kota Palangka Raya untuk mendanai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya tahun 2018. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena biaya penyelenggaraan Pilkada dibebankan pada APBD dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Tujuan pembentukan Dana Cadangan Daerah adalah untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan Daerah dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Dana Cadangan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) yang bersumber dari kontribusi penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil). Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan PILKADA. Pemenuhan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya pada Tahun Anggaran 2017.
Pembentukan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Pembentukan Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Pencairan Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD pada Bagian, Kelompok dan Jenis Belanja Modal dan/atau Belanja Operasi dan Pemeliharaan.
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan. Dana Cadangan Daerah dapat digunakan jika sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan. Untuk pelaksanaan program dan kegiatan, Dana Cadangan Daerah dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Palangka Raya.
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD. Posisi Dana Cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggung-jawaban APBD.