For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1963 tentang Pedoman Tata Kerja Sekretariat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi

Also known as: Keppres 19/1963 · Keppres No. 19 Tahun 1963 · Keppres Nomor 19 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 1963Publication Date:5 Februari 1963
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePedoman Tata Kerja Sekretariat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 1963
Publication Date05 Februari 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1963 ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan tata kerja Sekretariat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Latar belakang kebijakan ini adalah penghapusan Keadaan Bahaya dan kembalinya ketertiban sipil di Indonesia, yang memerlukan adanya musyawarah dan sekretariat untuk membantu Presiden dalam pengambilan kebijakan khusus dan darurat. Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden dibantu oleh Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi yang anggotanya diangkat oleh Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang juga diangkat oleh Presiden. Sekretariat bertugas mengolah dan menelaah kebijakan, mempersiapkan peraturan, memberikan pertimbangan teknis, dan menjalin kerja sama dengan departemen terkait. Sekretaris Umum bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh beberapa asisten dan kepala seksi yang mengurus berbagai bidang seperti Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian, dan urusan sipil. Pembiayaan sekretariat ini dibebankan kepada Pemerintah Pusat.

(-)

(-)