on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 29/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 29 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.