For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 29/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 29 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif.
  2. Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, pelaksana, dan masyarakat.
  3. Standar pelayanan publik yang harus disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara.
  4. Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
  5. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tingkat Daerah yang terkait dengan Pelayanan Publik wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tingkat Daerah yang terkait dengan Pelayanan Publik dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan penggantinya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lainnya. 3. Sanksi administratif diberikan kepada Penyelenggara dan Pelaksana.