For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 347 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 347 Tahun 1964 tentang Panji Pembangunan Sosial Sebagai Lambang Departemen Sosial

Also known as: Keppres 347/1964 · Keppres No. 347 Tahun 1964 · Keppres Nomor 347 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 1964Publication Date:31 Desember 1964
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanji Pembangunan Sosial Sebagai Lambang Departemen Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 1964
Publication Date31 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini didasarkan pada meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab sosial Bangsa Indonesia yang sejalan dengan revolusi Indonesia. Lambang bunga Teratai dengan semboyan "Tat Twan Asi" dianggap perlu disempurnakan untuk mencerminkan peningkatan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Departemen Sosial sebagai pembina dan pembimbing dalam pembangunan sosial.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Panji Pembangunan Sosial sebagai simbol yang akan dianugerahkan kepada Departemen Sosial. Panji ini diharapkan menjadi lambang perjuangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam gerak dan pembangunan sosial. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 22 Desember 1964.

(-)