on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kepariwisataan
Also known as: Perda Kota Jayapura 7/2022 · Perda Kota Jayapura No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kota Jayapura. Pembangunan kepariwisataan meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup pengelolaan daya tarik wisata, destinasi pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisata, citra pariwisata, dan kemitraan pemasaran.
Industri pariwisata mencakup penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan sumber daya manusia, dan pengembangan mekanisme operasional dan regulasi. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Kelembagaan Kepariwisataan yang beranggotakan pemerintah daerah, penyelenggara Usaha Pariwisata, akademisi, dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Penyelenggara Usaha Pariwisata untuk menutup usahanya pada hari raya tertentu, dengan pengecualian untuk beberapa jenis usaha. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengembangan kepariwisataan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Pariwisata. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang menghalangi atau mengganggu kenyamanan wisatawan.