on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Kepada PT Bank Riau Kepri
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 8/2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada PT. Bank Riau Kepri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyertaan modal yang telah dilakukan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang, yang merupakan penyertaan modal yang telah disertakan oleh Pemerintah Daerah sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp.37.135.100.000,-. Penggunaan modal ini menjadi tanggung jawab PT. Bank Riau Kepri. Kekayaan daerah yang diinvestasikan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Terdapat penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp.100.000.000.000,- yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. Jika penambahan penyertaan modal telah melewati jumlah anggaran tersebut, maka dilakukan dengan Perubahan Peraturan Daerah.
Dividen kepada Pemerintah Daerah disetorkan langsung oleh PT Bank Riau Kepri ke Kas Daerah sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen yang diterima dapat digunakan kembali sebagai penyertaan modal berdasarkan persentase yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.