For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:18 September 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date18 September 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023. APBD Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.582.029.011.203, belanja daerah sebesar Rp 1.984.388.569.434, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 402.359.558.231. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 402.359.558.231 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)