For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian Perikanan Dan Kehutanan

Also known as: PP 43/2009 · PP No. 43 Tahun 2009 · PP Nomor 43 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembiayaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian Perikanan Dan Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi anggaran oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Pembiayaan penyuluhan meliputi biaya operasional kelembagaan, biaya operasional penyuluh PNS, biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta tunjangan profesi bagi penyuluh yang memenuhi syarat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(-)

  • Menteri dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan pertimbangan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.