For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2015Publication Date:11 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date11 Juni 2015
Publication Date11 Juni 2015
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak bersumber dari ADD, dan besarannya sama antara desa yang satu dengan desa yang lain berdasarkan UMK. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007, maka pengaturan mengenai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)