For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A

Also known as: Keppres 8/2025 · Keppres No. 8 Tahun 2025 · Keppres Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 April 2025Publication Date:29 April 2025
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2025
Publication Date29 April 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Pangkalan Udara serta pembinaan potensi wilayah dirgantara dalam rangka mendukung konsep Trimatra Terpadu dalam Operasi Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan status 4 Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan peningkatan status bagi Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Soewondo, Husein Sastranegara, Anang Busra, Raden Sadjad, dan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan Sulaiman. Pendanaan untuk peningkatan status ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)