For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 2/2015 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:26 Juni 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date26 Juni 2015
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi untuk biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bangli dihapuskan.

(-)

(-)