For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 10/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017, khususnya BAB IV Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menghapus beberapa pasal yang berkaitan dengan izin gangguan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi terhadap BAB IV Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012.

(-)

(-)