on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2024 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim. Latar belakangnya adalah pertumbuhan perumahan yang pesat di Kabupaten Kuningan yang memerlukan pengaturan yang komprehensif.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk wewenang Pemerintah Daerah, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penerbitan perizinan berusaha terkait sektor perumahan dan kawasan permukiman, penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG), penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah, penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum perumahan; dan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama antar pihak terkait, pembinaan dan pengawasan, serta larangan-larangan tertentu. Pendanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.