For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2024 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2024Publication Date:14 Maret 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date14 Maret 2024
Publication Date14 Maret 2024
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim. Latar belakangnya adalah pertumbuhan perumahan yang pesat di Kabupaten Kuningan yang memerlukan pengaturan yang komprehensif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk wewenang Pemerintah Daerah, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penerbitan perizinan berusaha terkait sektor perumahan dan kawasan permukiman, penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG), penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah, penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum perumahan; dan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama antar pihak terkait, pembinaan dan pengawasan, serta larangan-larangan tertentu. Pendanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.

1. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diserahkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Badan Hukum dan/atau Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 33, Pasal 63 dan Pasal 101 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah, perintah pembongkaran Bangunan Rumah, pembekuan perizinan berusaha; atau pencabutan perizinan berusaha. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).