For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo, Dan Kota Tangerang Selatan

Also known as: Keppres 38/2012 · Keppres No. 38 Tahun 2012 · Keppres Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2012Publication Date:10 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo, Dan Kota Tangerang Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2012
Publication Date10 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo, dan Kota Tangerang Selatan. BPSK bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Segala biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)