Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta penguatan kelembagaan. LKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. LKPP bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, transformasi digital, bimbingan teknis, advokasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Pelatihan, dan Pusat Data dan Informasi.