For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pati

Also known as: Perda Kabupaten Pati 19/2005 · Perda Kabupaten Pati No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:28 September 2005Publication Date:28 September 2005
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePetunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pati
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date28 September 2005
Publication Date28 September 2005
Place of EnactmentPati

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati.

Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pati ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan panduan operasional bagi PPNSD dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latar belakangnya adalah perlunya penegakan Perda yang efektif dan terarah oleh PPNSD.

Peraturan ini mengatur ruang lingkup operasional PPNSD yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penyidikan, administrasi penyidikan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengawasan umum dan pengamatan atas pelaksanaan Perda dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, yang hasilnya dilaporkan kepada PPNSD. Pelaksanaan operasi penegakan Perda dapat dilakukan melalui operasi yustisi atau non-yustisi, yang melibatkan instansi terkait di daerah. Biaya operasional PPNSD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.

Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat operasional bagi PPNSD, termasuk memiliki Surat Keputusan pengangkatan, telah dilantik, memiliki KTP PPNSD yang berlaku, bertugas pada Dinas/Instansi yang melaksanakan/mengawal Perda yang mengandung sanksi, tidak bertugas di bidang tata usaha dan administrasi, serta memiliki surat perintah tugas dari Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)