Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pedoman ini bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi di BPIP. Ruang lingkupnya meliputi jenis dan format naskah dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Beberapa ketentuan substansial yang diatur meliputi jenis-jenis naskah dinas (arahan, korespondensi, khusus, laporan, lembar telaah), persyaratan pembuatan naskah dinas (ketelitian, kejelasan, logis, singkat, pembakuan), penomoran naskah dinas, penggunaan kertas, amplop, tinta, ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, penentuan batas ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan logo lembaga/lambang negara, penggunaan cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Selain itu, diatur pula mengenai penataan dan pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.