For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 3/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date27 April 2015
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Tabalong. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)