For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan

Also known as: Perda Kota Palembang 22/2011 · Perda Kota Palembang No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 Agustus 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date-
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembinaan, pengaturan, dan pengawasan tenaga kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Izin Tenaga Kesehatan: Izin praktik dokter dan dokter gigi, izin praktik bidan, izin praktik perawat, izin kerja perawat gigi, izin praktik apoteker, dan izin kerja tenaga teknis kefarmasian.
  2. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan: Setiap tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang sesuai dari Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan. Persyaratan dan tata cara permohonan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  3. Masa Berlaku Izin: Izin berlaku selama 5 tahun sepanjang STR (Surat Tanda Registrasi) masih berlaku dan tempat praktik sesuai dengan yang tercantum dalam izin.
  4. Pembatasan Tempat Praktik: Dokter dan dokter gigi diberikan izin paling banyak 3 tempat praktik. Apoteker hanya dapat melaksanakan praktik di 1 apotek, puskesmas, atau instalasi farmasi rumah sakit, atau paling banyak di 3 tempat sebagai apoteker pendamping.
  5. Kewenangan dan Tugas Tenaga Kesehatan: Peraturan ini mengatur kewenangan dan tugas masing-masing tenaga kesehatan, seperti bidan, perawat, dan apoteker, dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi tenaga kesehatan, seperti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik profesi dan menjalankan profesi di luar tempat yang tercantum dalam izin.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 5, 10 ayat (2), 17, 22, 25, 26, 27, 36, 38 ayat (1), 39 ayat (1), 40, 42, 43, 51, 52, 53, 56 ayat (1), 57, 60 ayat (1), 61 ayat (1), 62 ayat (2), 63 ayat (1), 65, 67 ayat (1), 68, 69, dan 71 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-