Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perekonomian daerah dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk mempertahankan daya dukung dan produktivitas lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola Amdal dan UKL-UPL, serta mengembangkan instrumen lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyusunan RPPLH, RPPMA, dan RPPMU. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH dan memperhatikan daya dukung lingkungan. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, persetujuan lingkungan, Amdal, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3 dan non-B3, sistem informasi lingkungan hidup, serta peran masyarakat hukum adat. Hak dan kewajiban masyarakat terkait lingkungan hidup juga diatur, termasuk hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.