on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni Dan Budaya
Also known as: Keppres 84/1999 · Keppres No. 84 Tahun 1999 · Keppres Nomor 84 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan seni dan budaya sebagai modal dalam pengembangan kepariwisataan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat, dengan menampilkan dan memasarkan seni dan budaya baik di dalam maupun di luar negeri, sambil menjaga citra dan martabat bangsa. Penampilan seni dan budaya dilakukan melalui pertunjukan dan pameran, sementara pemasaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengecualian untuk benda cagar budaya. Dukungan terhadap pemanfaatan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan dalam perpajakan dan perizinan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya dengan melibatkan masyarakat profesi dan organisasi terkait.