Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala OPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala OPD sebagai pengguna barang, serta pejabat dan staf terkait lainnya.
- **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran**: Proses penyusunan RKBMD, penelaahan oleh pengelola barang, dan penggunaan RKBMD sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD.
- **Pengadaan**: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- **Penggunaan**: Penetapan status penggunaan barang, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
- **Pemanfaatan**: Pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
- **Pengamanan dan Pemeliharaan**: Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah oleh pengguna barang.
- **Penilaian**: Proses penilaian barang milik daerah untuk keperluan pengelolaan.
- **Pemindahtanganan**: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Pemusnahan**: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
- **Penghapusan**: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
- **Penatausahaan**: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian**: Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.