on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Tengah
Also known as: PP 44/1951 · PP No. 44 Tahun 1951 · PP Nomor 44 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1951 bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Sumatera Tengah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950. Penyerahan ini mencakup urusan pertanian yang bersifat otonomi, medebewind, dan bantuan terhadap usaha Pemerintah Pusat. Propinsi diberi kewenangan untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom, serta membantu Pemerintah Pusat dalam pengumpulan data statistik pertanian. Selain itu, Propinsi juga bertanggung jawab dalam penyediaan benih, bibit, alat pertanian, serta pencegahan dan pembanterasan penyakit tanaman. Propinsi diharuskan mengadakan propaganda dan demonstrasi pertanian, serta menyelenggarakan pendidikan pertanian. Dalam pelaksanaan tugasnya, Propinsi harus berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan instansi terkait lainnya.