on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Also known as: Permendikbud 50/2011 · Permendikbud No. 50 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 50 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan membuka akses publik terhadap informasi layanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur organisasi layanan informasi publik yang terdiri dari PPID, Atasan PPID, dan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. PPID bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik, melakukan uji konsekuensi, menyediakan layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi. Informasi publik dikategorikan menjadi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka wajib disediakan secara berkala, serta merta, atau setiap saat. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengelolaan informasi publik, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.