For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek

Also known as: PP 24/1993 · PP No. 24 Tahun 1993 · PP Nomor 24 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 April 1993Publication Date:31 Maret 1993
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1993
Publication Date31 Maret 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, khususnya mengenai penetapan kelas barang atau jasa yang dapat didaftarkan mereknya. Peraturan ini mengatur bahwa setiap barang atau jasa yang ingin didaftarkan mereknya harus sesuai dengan kelas yang telah ditentukan. Dalam satu kelas dapat terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa, dan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas harus diajukan secara terpisah. Setiap permintaan pendaftaran merek harus mencantumkan jenis barang atau jasa yang diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

(-)

(-)