For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 76/2013 · Permenhub No. 76 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 76 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 September 2013Publication Date:17 September 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKoordinator Wilayah Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 September 2013
Publication Date17 September 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Perhubungan dalam berkoordinasi dengan UPT secara efisien dan efektif. Beberapa UPT diberikan pelimpahan wewenang dan tugas untuk melaksanakan koordinasi di daerah.

Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan memiliki tugas:

  1. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan administrasi dari Kantor Pusat Kementerian Perhubungan kepada UPT yang dikoordinasikan.
  2. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di UPT yang dikoordinasikan.
  3. Bertindak sebagai fasilitator sumber data dan informasi dari UPT yang dikoordinasikan.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penganggaran dan pengelolaan anggaran.
  5. Membantu pengkoordinasian penyelesaian permasalahan bidang kepegawaian di UPT yang dikoordinasikan.
  6. Membantu pengkoordinasian penyiapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di UPT yang dikoordinasikan.
  7. Melakukan konsultasi dan memberi pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal, untuk penanganan permasalahan khusus pada UPT yang dikoordinasikan.
  8. Melaporkan kegiatan dan hasil pengkoordinasian, pengawasan, penilaian yang telah dilakukan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

Wewenang dan tugas sebagai Koordinator Wilayah merupakan tugas tambahan bagi Kepala UPT dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Koordinator Wilayah dapat mengangkat Sekretaris untuk membantu pelaksanaan administrasi.

(-)

(-)